Facebookan, Gadis Ini Dijatuhi Hukuman Rajam oleh Pengadilan Agama ISIS di Raqqa
Ilustrasi (ISTIMEWA). |
Fatum Al-Jasim, dibawa ke pengadilan agama ISIS di Raqqa dan hakim memutuskan bahwa bergabung menjadi anggota -memiliki akun- di Facebook sama saja dengan perzinahan dan ia pun dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam, Al-Ra'yu Al-Yaum melaporkan, 11 Februari 2014.
Selengkapnya: http://www.raialyoum.com/?p=51566
0 komentar:
Posting Komentar